Resume fiqih dan Ushul fiqih
Pengertian Syari’at dan Fiqh v Syari’at Secara etimologis syari’at berarti jalan ketempat pengairan atau jalan yang pasal yang diturut atau tempat lalu air di sungai. Secara terminologis syari’at, menurut Syaikh Mahmud Syaltut, mengandung hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari’atkan bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Faruq Nabhan, secara istilah syari’at berarti “ segala sesuatu yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sedangkan menurut Manna’ Al-Qathan, syari’ah berarti “segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Menurut definisi yang diberikan oleh para ahli syari’at ialah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia di luar yang mengenai akhlak yang diatur tersendiri. Dengan demikian syari’at itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah. Prof. Hasbi mengutip pendapat Syaltut yang memberikan arti syari’at untuk Hukum-hukum dan aturan-aturan ya...
Komentar
Posting Komentar