Resume fiqih dan Ushul fiqih
Pengertian
Syari’at dan Fiqh
v Syari’at
Secara etimologis syari’at berarti jalan ketempat pengairan atau
jalan yang pasal yang diturut atau tempat lalu air di sungai.
Secara terminologis syari’at, menurut Syaikh Mahmud Syaltut,
mengandung hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari’atkan bagi hambanya
untuk diikuti. Menurut Faruq Nabhan, secara istilah syari’at berarti “ segala
sesuatu yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sedangkan menurut
Manna’ Al-Qathan, syari’ah berarti “segala ketentuan Allah yang disyari’atkan
bagi hamba-hambanya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
Menurut definisi yang diberikan oleh para ahli syari’at ialah
segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia di luar yang
mengenai akhlak yang diatur tersendiri. Dengan demikian syari’at itu adalah
nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Prof. Hasbi mengutip pendapat Syaltut yang memberikan arti syari’at
untuk Hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya untuk
diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungan manusia sesamanya. Dr.
Farouk Abu Zeid mejelaskan bahwa syari’at ialah apa-apa yang ditetapkan Allah
melalui lisan nabi-Nya.
v Fiqh
Secara etimologis berarti “paham yang mendalam”
Secara terminologis, fiqh menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushul
Fiqh-nya adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat “amaliyah yang
dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci”.menurut Al-Amidi fiqh berarti “
ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapatkan
melalui penalaran dan istidlal.
Dari definisi tersebut dapat diambil pengertian bahwa fiqh itu
bukanlah hukum syara’ itu sendiri, tetapi interpretasi terhadap hukum syara’.
Karena fiqh hanya merupakan interpnetasi yang bersifat zanni yang terikat
dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya.
Perbedaan pokok antara syari’at dan fiqh dapat juga diartikan
sebagai berikut:
Syari’at
|
Fiqh
|
1. berasal dari wahyu Illahi (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul (Hadis)
|
1. Karya manusia yang dapat berubah dari masa ke masa
|
2. Bersifat fundamental
|
2. bersifat instrumental
|
3. Hukumnya bersifat qath’i (tetap tidak berubah)
|
3. Hukumnya zhanni (dapat berubah)
|
4. Hukum syari’at hanya satu (universal)
|
4. Banyak berbagai ragam (insidental)
|
5. Menunjukkan kesatuan
|
5. Menunjukkan keragaman
|
6. Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan
penjelasannya dalam Hadis bila kurang dapat dipahami
|
6. Berasal dari Ijtihad dari para ahli hukum sebagai hasil
pemahaman manusia yang dirumuskan oleh mujtahid
|
7. Disebut juga Islamic Law
|
7. Hukum fiqh disebut juga Islamic Jurisprudence
|
Daftar Pustaka
Muhammad Syah, Ismail. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:
Bumi Aksar.
Mardani. Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komentar
Posting Komentar